DPRD Nunukan Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Demi Ketahanan Pangan Daerah

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Desa Padaidi, Sebatik, Kamis (9/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Ramsah menegaskan bahwa peraturan ini menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. “Perda ini dibuat untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, keberadaan Perda akan melindungi petani dari kehilangan lahan garapan akibat konversi tidak terencana, sekaligus menjaga pasokan pangan di Nunukan, khususnya di wilayah Sebatik yang dikenal sebagai lumbung pangan.

Ramsah menambahkan, perlindungan lahan pertanian juga berperan besar dalam mencegah ketergantungan impor, melestarikan sumber daya air dan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan petani. “Petani harus merasa aman menggarap lahannya. Pemerintah wajib memastikan perlindungan itu berjalan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat ikut menjaga lahan pertanian agar tetap berfungsi optimal. “Kesadaran kolektif untuk melindungi lahan pangan adalah kunci kemandirian dan ketahanan pangan daerah,” pungkas Ramsah. (adv)