DPRD Nunukan Dorong Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muzdalifah, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Café A3, Jalan Pelabuhan Nunukan.

Dalam kegiatan itu, Muzdalifah menegaskan bahwa perda ini menjadi payung hukum bagi pekerja asal Nunukan agar mendapat perlindungan, kesempatan kerja, dan pemberdayaan yang setara. “Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas, bukan hanya penonton di tengah pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur peningkatan kompetensi, penempatan kerja, serta jaminan sosial seperti JKK dan JHT. Tujuannya memastikan hak-hak pekerja lokal terlindungi dan posisi mereka diperkuat di dunia kerja.

Menurutnya, sekitar separuh dari 19 perusahaan yang beroperasi di Nunukan sudah mempekerjakan warga lokal, sehingga penerapan perda ini penting untuk memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka.

Muzdalifah juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperkuat fungsi pengawasan agar regulasi ini benar-benar dijalankan. “Perda ini harus membawa manfaat nyata, bukan sekadar aturan administratif,” tegasnya. (adv)