DPRD Nunukan Dorong Penegakan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Aula Yayasan Al Huda, Sebatik Timur, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan bebas rokok, terutama di fasilitas umum dan tempat pelayanan publik.

Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub, menyoroti meningkatnya kebiasaan merokok di kalangan remaja akibat lemahnya pengawasan terhadap penerapan Perda KTR. “Kondisi ini berbahaya karena dampaknya jangka panjang terhadap kesehatan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Perda KTR tidak bermaksud melarang seseorang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Bagi pelanggar, kata dia, telah disiapkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif.

Sementara itu, Burhanuddin, Ketua Yayasan Sebatik Cendekia sekaligus salah satu perumus Perda KTR, menyampaikan bahwa aturan ini hanya akan efektif jika dijalankan dengan kesadaran kolektif. “Perda ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sehat dan generasi bebas asap rokok,” ujarnya. (adv)