NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kampung Ambon Lele, Kelurahan Mansapa, Rabu (8/10/2025).
Dalam kegiatan itu, Andi Fajrul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat pajak dan retribusi yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pajak dan retribusi digunakan kembali untuk membangun daerah. Kesadaran masyarakat berkontribusi menjadi kunci kemajuan Nunukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda tersebut disusun berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal dan mengelola pendapatan secara transparan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, yang turut hadir sebagai narasumber, menyebut Perda ini mengatur 11 jenis pajak daerah, di antaranya PBB, BPHTB, pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, listrik, sarang burung walet, dan tambang galian C.
Ia menambahkan, Pemkab Nunukan tengah mendorong digitalisasi sistem pelayanan pajak agar pelaporan dan pembayaran lebih efisien. “Dengan tata kelola yang profesional, PAD diharapkan meningkat dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat,” ujar Fitraeni. (adv)