NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Adama, mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Café A3 Nunukan, Kamis (9/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Adama menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Nunukan, karena sebagian besar masyarakat belum memahami sepenuhnya tata cara pengelolaan yang benar.
“Perda ini menjadi dasar hukum dalam pengurangan, pemilahan, pengumpulan, hingga pemrosesan akhir sampah. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga mengajak warga untuk mulai mengubah kebiasaan sejak dari rumah, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi plastik sekali pakai, serta memanfaatkan kembali barang bekas. Ia menilai, pengelolaan yang baik dapat membuka peluang ekonomi sirkular melalui kegiatan daur ulang dan bank sampah.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Muhammad Irfan, menambahkan bahwa Perda tersebut juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga denda. “Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat agar terbiasa hidup bersih dan bertanggung jawab,” jelasnya.
DLH, kata Irfan, terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat melalui edukasi dan pembentukan bank sampah. “Dengan gotong royong, kita bisa mewujudkan Nunukan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)