NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Mansur Rincing, menegaskan komitmennya mendorong perlindungan bagi perempuan dan anak melalui Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Hotel Laura, Rabu (8/10/2025).
Mansur mengatakan, perda ini menjadi dasar hukum penting untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ia menilai, kasus kekerasan masih kerap terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Perlindungan harus menyeluruh, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis bagi korban,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Dinas Sosial dan keberadaan shelter bagi korban.
Sementara itu, Bripda Eka Kumalasari dari Unit PPA Polres Nunukan memaparkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu sempat meningkat dari 31 kasus pada 2023 menjadi 47 kasus di 2024, namun menurun menjadi 36 kasus hingga September 2025.
Menurutnya, sebagian besar korban adalah anak usia 3–9 tahun, dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat. “Jika ada kasus kekerasan, jangan diam. Laporkan ke pihak berwenang atau call center Polri 110,” imbaunya. (adv)