Ditemukan Total Barang Bukti Sabu Capai 81 Gram di Rumahnya, Wanita dan Pria Paruh baya Ditangkap

Hukrim, Nunukan12 Dilihat

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil meringkus dua pelaku dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Nunukan Barat, Sabtu (10/10/2026).

Kedua pelaku yang diamankan adalah AI (35), seorang wiraswasta, dan T, seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pemasok barang kepada AI.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, RT 008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 Wita, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AI,” kata Ipda Idris dalam rilis resminya, Selasa (13/10/2026).

Penggeledahan terhadap AI, baik badan maupun rumahnya, dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 33 bungkus plastik dengan berbagai ukuran yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 74,07 gram, yang disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna merah yang diletakkan di atas seng rumah milik AI.

“Dari keterangan Sdr. AI, diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial T,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan T sekitar pukul 15.45 Wita di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di dua lokasi milik T, yakni kediamannya di Jalan Tanjung RT 011 dan rumah keduanya di kawasan KPN Griya Sejahtera Permai, Kelurahan Nunukan Selatan.

“Di rumah pertama, ditemukan sejumlah plastik klip kosong serta uang hasil penjualan sabu sebesar RM 42.100 atau setara mata uang Ringgit Malaysia. Sementara di rumah kedua, ditemukan dua bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di bawah kulkas,” jelas Ipda Idris.

Ia menambahkan, penggeledahan di kediaman T turut disaksikan oleh warga serta Ketua RT setempat sesuai prosedur yang berlaku.

Dari pengungkapan dua lokasi tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 81,2 gram.

Selain barang bukti utama, polisi turut menyita sejumlah barang lain milik kedua tersangka, di antaranya satu unit ponsel merek Tecno milik AI, satu unit ponsel iPhone 17 milik T, satu unit mobil merek Rush warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Fizr warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp3.305.000.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Penulis: Riko Aditya.