NUNUKAN – Aktivitas pengiriman barang antarwilayah di perbatasan Nunukan dan Sebatik terganggu setelah kebijakan penghentian operasional angkutan truk melalui dermaga tradisional memicu protes dari para pengemudi. Mereka mendatangi DPRD Nunukan untuk meminta kejelasan sekaligus solusi agar distribusi kebutuhan pokok tidak semakin tersendat.
Aspirasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama wakil rakyat. Para sopir menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap rantai pasok barang yang selama ini bergantung pada jalur penyeberangan tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas mengacu pada surat yang dikeluarkan UPP Kelas III Sungai Nyamuk berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan mengenai operasional terminal.
“Surat larangan ini menimbulkan kegaduhan di lapangan karena jalur tersebut selama ini menjadi penopang distribusi kebutuhan masyarakat di Nunukan dan Sebatik,” ujar Mansur.
Sejak kebijakan diberlakukan, puluhan kendaraan logistik tertahan di kedua sisi pelabuhan. Para sopir mengaku harus menanggung kerugian akibat waktu tunggu yang tidak pasti.
Perwakilan aliansi sopir, H. Fadli, menyebut sebagian pengemudi sudah berhari-hari bertahan di area dermaga.
“Saya sudah tiga hari bermalam di dermaga. Ada juga teman dari luar daerah sampai empat hari tidur di dalam truk karena barang tidak bisa diseberangkan,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan pengiriman mulai berdampak pada ketersediaan barang di pasar.
“Kami membawa sembako dan bahan bangunan untuk masyarakat. Kalau terus tertahan, masyarakat juga yang akan kesulitan,” tambahnya.
Selain persoalan dermaga, para sopir juga mengeluhkan pembatasan jumlah truk yang dapat diangkut kapal penyeberangan dari Pelabuhan Sei Jepun, yang dinilai jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPP Kelas III Sungai Nyamuk, Saharuddin, menegaskan bahwa langkah pembatasan dilakukan bukan untuk menghambat distribusi, melainkan demi keselamatan dan kepastian hukum operasional pelabuhan.
“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Dermaga yang digunakan itu belum memiliki izin operasional penuh, sehingga kami harus melakukan pengendalian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa angkutan barang tetap dapat berjalan selama menggunakan fasilitas resmi.
“Kami tidak melarang pengiriman barang. Silakan beroperasi melalui dermaga yang legal agar ada perlindungan hukum bagi pengguna jasa jika terjadi sesuatu,” tegas Saharuddin.
Rapat tersebut mendorong DPRD untuk memfasilitasi koordinasi lanjutan antara instansi terkait dan perwakilan sopir guna mencari solusi yang tetap mengutamakan keselamatan tanpa mengganggu arus logistik di wilayah perbatasan.
Penulis: Riko Aditya






