NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Seorang perempuan berinisial K alias R (31) diamankan karena diduga menjadi pengurus keberangkatan PMI nonprosedural.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.45 WITA di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, saat petugas melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan petugas awalnya mencurigai pasangan suami istri bersama satu anak yang diduga akan berangkat ke Malaysia.
“Anggota kami menemukan dua orang dewasa bersama satu anak yang diduga calon PMI. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku akan bekerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian,” jelas Ipda Sunarwan dalam rilis resminya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial K alias R. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya di Gang Borneo 1, Kelurahan Nunukan Timur.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengurus yang memfasilitasi keberangkatan PMI ilegal. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, tiga lembar tiket kapal KM Pantokrator, serta foto surat cuti yang diduga berkaitan dengan keberangkatan para korban.
Dalam praktiknya, pelaku diduga mematok biaya sebesar 1.300 Ringgit Malaysia per orang untuk perjalanan dari Nunukan menuju Lahad Datu, Malaysia.
“Modusnya adalah memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Ipda Sunarwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, Satreskrim Polres Nunukan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyelundupan PMI ilegal tersebut.
Penulis: Riko Aditya








