Demi Uang Tiket Pulang ke Palopo, Eks Deportan Curi Chainsaw

Hukrim, Nunukan115 Dilihat

NUNUKAN – Pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seorang pria berinisial A (53) diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit chainsaw dan sebilah parang milik seorang warga.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris.

Korban diketahui bernama Sule (52), seorang petani/pekebun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta.

Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian bermula sehari sebelumnya. Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka yang saat itu sedang dalam perjalanan dan berencana menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi, mendengar suara mesin chainsaw.

Tersangka kemudian berjalan menuju sumber suara dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw. Setelah itu, tersangka diduga bersembunyi di sebuah rumah atau pondok kosong yang berada tidak jauh dari lokasi sambil mengamati kondisi sekitar.

“Tersangka melakukan pemantauan selama satu hari satu malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumah,” ujar Idris melalui rilis resminya.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat korban meninggalkan rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka diduga masuk dengan cara memanjat melalui tiang rumah, kemudian merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang.

Setelah berhasil membuat lubang pada dinding, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 serta satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah karung berwarna putih. Tersangka selanjutnya keluar melalui pintu belakang dan membawa barang curian tersebut melewati area perkebunan menuju arah Jalan Kanduangan-Seimanggaris.

Barang-barang tersebut diduga hendak dibawa ke Nunukan untuk dijual. Namun, karena kelelahan, tersangka kemudian berhenti di salah satu masjid di wilayah Kanduangan dan bersembunyi di belakang masjid. Ia disebut berencana melanjutkan perjalanan ke Nunukan pada pagi hari.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak orang berkumpul di sekitar masjid. Ia kemudian mengambil kembali chainsaw yang disembunyikannya dan berusaha melarikan diri.

Namun, saat berada di jalan raya, tersangka berhasil ditangkap warga. Selanjutnya, tersangka diamankan oleh anggota Pos Polisi Sungai Ular untuk menjalani proses hukum.

“Jadi modus yang digunakan tersangka adalah terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban serta memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong sebelum melakukan pencurian,” ungkap Idris.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku hendak menjual chainsaw dan parang tersebut di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw STIHL M5 382, satu buah parang panjang beserta sarungnya, satu buah karung putih, satu lembar hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu lembar celana panjang warna merah hitam.

Tersangka A juga disebut pernah tersangkut permasalahan hukum/keimigrasian pada 2015, 2019, dan 2020 terkait masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan pernah mendapat tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” beber Idris.

Penulis: Riko Aditya