Curi Sarang Burung Walet Saudara Sendiri, Untuk Hidup Glamor

Kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan. FOTO POLRES NUNUKAN

NUNUKAN – Dua pria asal Tarakan berinisial RM (32) dan MH (20) tega mencuri sarang burung walet punya keponakannya, demi memenuhi hidup glamornya. Mereka sudah menjual sarang burung walet tersebut dan membeli barang mahal seperti emas, baju dan celana bermerek.

Salah satu pelaku yang berinisial RM, merupakan residivis kasus pencurian di tangkap di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Sementara rekannya MH, ditangkap di Tarakan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui korban, saat orang tuanya korban yang melaporkan, bahwa sarang burung walet di rumah burung milik korban hilang secara misterius.

“Korban ini awalnya kehilangan kunci rumah sarang walet mereka. orang tuanya yang menghubungi dia mempertanyakan keberadaan kunci sarang walet,” ujar Zainal kepada wartawan, Selasa (29/4).

Orang tua korban akhirnya menyuruh korban bertanya kepada keponakannya yang bukan lain adalah pelaku berinisial RM. Korban pun akhirnya menghubungi RM dan bertanya dimana disimpan kunci rumah sarang walet tersebut.

Namun, RM menjawab kunci sarang walet bukanlah dia yang mengambilnya, namun RM menyampaikan, yang terakhir memegang kunci sarang walet adalah orang tua korban. Merasa tidak terjadi apapun, korban membiarkannya.

Beberapa hari kemudian, orang tua korban pun kembali menelpon dan menerangkan bahwa rumah sarang burung telah dibobol orang dan sarang di dalamnya juga sudah habis di ambil.

Korban akhirnya meminta tolong orang tua nya, untuk mengecek sekitar rumah sarang walet dan mengecek keadaan gemboknya. Setelah dicek ternyata gembok dan keadaan pintu tidak dalam keadaan rusak atau masih baik-baik saja. Korban pun mencurigai bahwa yang melakukan pencurian, bukan orang lain melainkan orang terdekatnya.

Atas keadaan tersebutlah, korban akhirnya melapor ke Polres Nunukan, karena korban merasa dirugikan atas sarang burung walet yang dijual totalnya berkisar Rp 99 juta.

Personel Satreskrim Polres Nunukan akhirnya melakukan penyelidikan hingga mengerucut kepada pelaku RM yang merupakan residivis kasus pencurian. RM akhirnya diketahui keberadaannya dan dibekuk.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku memang mencuri kunci rumah sarang burung walet tersebut. Mereka mencuri sarang burung beratnya mencapai 11 Kilogram kemudian dijual. Karena pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial MH, dia mudah dideteksi keberadaannya melarikan diri ke Tarakan kemudian ditangkap di Tarakan,” jelas Zainal.

Para mereka diamankan barang bukti 6 lembar celana, 4 lembar baju kaos, 1 unit Handphone, 1 buah cincin emas dan uang tunai Rp 28.940.00. Keduanya pun sudah dibawa ke Polres Nunukan dan mendekam di rutan Polres Nunukan. Keduanya juga telah disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subsidader 362 KUH Pidana. (afw)