NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, bersama aparat penegak hukum TNI-Polri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggelar razia gabungan pada setiap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024. Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Apel Siaga 3+1 (Berantas Halinar) dan penggeledahan secara serentak di Lapas rutan seluruh Indonesia. Hal ini juga tindak lanjut dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Jum’at (05/04/24).
“Sasaran kami selain kamar hunian juga pemeriksaan kepada WBP itu sendiri. Untuk mengantisipasi adanya benda terlarang dan memberantas barang-barang berbahaya. Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas Nunukan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang pada kamar hunian WBP, diantaranya berupa gunting, korek api, kaca dan sendok besi.
“Barang-barang inilah yang menjadi senjata tajam tidak boleh mereka memiliki, sehingga terpaksa kami sita, ini dilakukan sebagai langkah mitigasi resiko terhadap warga binaan lapas maupun pegawai,” pungkasnya.