NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah.
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, instansi vertikal, serta BUMN/BUMD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan Sabri menjelaskan bahwa penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dilalui bersama, termasuk pembahasan rancangan KUA-PPAS yang baru saja diselesaikan.
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” ujarnya.
Irwan Sabri menambahkan, dari proses tersebut Pemkab Nunukan bersama DPRD telah menyepakati sejumlah penyesuaian dalam postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kehati-hatian fiskal sekaligus dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam arah pembangunan daerah, Pemkab Nunukan menetapkan sejumlah prioritas yang meliputi penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Adapun pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1.830.737.529.329,67, dan setelah perubahan menjadi Rp1.769.604.571.660,47, atau berkurang Rp61.132.957.669,20. Sementara itu, anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.056.179.150.258,87, setelah perubahan menjadi Rp1.979.000.113.560,35, atau berkurang Rp77.179.036.698,52.
Dengan jumlah pendapatan dan belanja tersebut, defisit Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 tercatat sebesar Rp209.395.541.899,88. Defisit ini ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212.395.541.899,88, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,00.
Bupati Irwan Sabri menegaskan bahwa penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 berpedoman pada hasil kesepakatan bersama atas KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya.
“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar hasil persetujuan tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Irwan Sabri berharap seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (adv)
Editor: Riko Aditya








