BKPSDM Pastikan PPPK Dilantik Awal Mei

Pengangkatan PPPK di Nunukan dipastikan akan dilakukan awal Mei mendatang. FOTO BKPSDM NUNUKAN

NUNUKAN – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nunukan seharusnya bisa bernafas lega, karena kepastian mereka dilantik menjadi PPPK diprediksi terjadi awal Mei mendatang.

Mereka akan dilantik setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan statusnya menjadi PPPK dari sebelumnya hanya berstatus calon.

Kepastian itu kembali ditegaskan Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai ketika ditanyakan kembali, kepastian pengangkatan PPPK di Nunukan. Dirinya memprediksi kabupaten Nunukan akan mendapatkan giliran pengangkatan pada awal Mei 2025 mendatang.

“Kabupaten Nunukan ini, berada di BKN Regional 8, saat ini masih proses regional lainnya, Nunukan pasti dapat giliran nya nanti, kita prediksi itu di awal Mei, mudah-mudahan kalau tidak ada kendala,” ujar Surai, Senin (22/4).

Surai menerangkan, beberapa daerah lain sejatinya memang telah melakukan pelantikan PPPK. Namun, daerah tersebut, masuk dalam regional yang berbeda dengan Kaltara.

Apalagi dalam BKN Regional itu sendiri, terdapat 46 kabupaten kota, yang seluruhnya juga masih dalam proses pengangkatannya. Tentu butuh waktu Kabupaten Nunukan mendapatkan gilirannya.

Surai berpendapat, PPPK sangatlah beruntung karena sedang bekerja dan digaji dengan nominal awal selama menjadi pegawai honor. Nanti setelah dilantik dan di-SK kan, gaji mereka akan dibayar APBN dengan nominal sama dengan ASN.

“Ya, gaji mereka dialokasikan dari APBN, daerah berlomba memperbanyak perekrutan PPPK dan mempersiapkan tunjangan mereka. Kalau ditanya kesiapan keuangan daerah, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan, uang untuk tunjangan PPPK, sudah siap,’’ terang Surai.

Selain masalah pelantikan PPPK, Sura’i juga menyampaikan kabar gembira bagi para pekerja paruh waktu. Tenaga mereka akan direkrut sesuai dengan kemampuan dan bidang yang ia geluti, sebagaimana aturan Kementerian PAN – RB.

Perekrutan, akan dilakukan bertahap, melihat kebutuhan dan spesifikasi tenaga paruh waktu dimaksud. Honorer paruh waktu tetap bekerja dalam bentuk gaji sekarang, sampai ada kebijakan pusat.

“Yang jelas paruh waktu bisa dipastikan diangkat jadi ASN, tapi bertahap,’’ beber Surai. (afw)