Bawa Liquid Diduga Narkotika dari Tawau, Seorang Pria di Sebatik Ditangkap

Hukrim, Nunukan204 Dilihat

NUNUKAN – Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur berhasil mencegat seorang pria berinisial JA alias Hery yang diduga menyimpan dan menguasai cairan liquid jenis narkotika golongan II jenis etomidate di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kamis (22/10/2026) sore.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel gabungan terkait seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid terlarang dan berencana menyeberang menuju Sebatik menggunakan speedboat.

“Informasi tersebut diterima tim gabungan sekitar pukul 09.00 Wita. Berdasarkan informasi itu, personel kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mencegat terlapor sekitar pukul 17.46 Wita di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Ipda Idris dalam rilis resminya, Jumat (23/10/2026).

Dirinya melanjutkan, saat dilakukan interogasi, terlapor mengaku baru saja datang dari Tawau, Malaysia, dan hendak pulang menuju kontrakannya di Desa Tanjung Aru.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang disimpan di bawah jok sepeda motor terlapor.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam botol berukuran kecil berisi cairan liquid yang diduga merupakan narkotika golongan II jenis etomidate,” ungkapnya.

Ipda Idris menambahkan, selain barang bukti utama tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berpelat KU 3632 yang digunakan terlapor, satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu unit helm merek HIU warna hitam, serta satu buah kantong plastik warna hijau putih.

“Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Ipda Idris.

Atas perbuatannya, terlapor JA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Riko Aditya.