Bakamla RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beras dan Gula Asal Malaysia

NUNUKAN – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan percobaan penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi diduga asal Malaysia, Minggu (27/4).

Penggagalan tersebut, terjadi di perairan Sei Nyamuk Sebatik, yang dilakukan kapal patroli KN. Gajah Laut-404. Setidaknya ada sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton, ditemukan dalam penggagalan tersebut.

Komandan KN. Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi hasil pemantauan IMIC dan masyarakat serta sinergi dengan Satgas TNI yang diterima KN. Gajah Laut-404, mengenai adanya dugaan aktivitas penyelundupan barang pokok asal Malaysia di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan dengan berkoordinasi kepada Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Dan Direktur Operasi Laut, meminta kami gerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan,” ujar Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto merilis pengungkapan tersebut.

Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) pun diterjunkan untuk menuju kapal target yang terdeteksi di posisi 03°26’463″N – 117°31’121″E. Tim VBSS akhirnya berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dengan nama KM. Lintas Samudra 07.

“Ketika tim melakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dan total beratnya sekitar 5 ton. Kemudian ada juga 400 pack gula pasir beratnya mencapai 14,6 ton,” beber Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto

Hasil pemeriksaan sementara, seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dokumen muatan, dokumen impor barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut.

Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak.

Atas berbagai pelanggaran hukum tersebut, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto pun menegaskan melakukan penarikan Kapal KM. Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti menuju ke Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (afw)