ASN Satpol PP Nunukan Terjerat Narkoba, Sanksi Disiplin Masih Dikaji

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, hingga kini belum menetapkan bentuk hukuman disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan terbukti mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. Proses penjatuhan sanksi masih menunggu tahapan rehabilitasi yang sedang dijalani bersangkutan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, menjelaskan bahwa ASN berinisial HA saat ini tengah menjalani program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur. Rehabilitasi tersebut telah berlangsung sejak 9 Januari 2026 dan direncanakan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari operasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan pada akhir November 2025. Dalam operasi tersebut, HA diamankan dan menjalani pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat isap di lokasi, hasil tes tersebut menjadi dasar penanganan lebih lanjut.

Atas permohonan pribadi yang bersangkutan dan persetujuan BNNK Nunukan, HA kemudian diberikan izin cuti oleh instansi terkait untuk menjalani rehabilitasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah administratif dengan tujuan pemulihan kondisi psikologis dan mengatasi ketergantungan narkotika.

Mesak menegaskan, setelah masa rehabilitasi selesai, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui tim penegak disiplin (Hukdis) akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait bentuk hukuman yang akan dikenakan.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan HA dinilai serius karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak peraturan daerah. Terlebih, keterlibatan HA dalam kasus narkotika bukan yang pertama kali, sehingga dinilai mencoreng citra pemerintah daerah dan melemahkan kepercayaan publik.

“Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani rehabilitasi. Dengan riwayat tersebut, kami merekomendasikan agar sanksi disiplin berat menjadi pertimbangan utama,” ujar Mesak.

Ia menambahkan, ketentuan sanksi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai ASN, tergantung pada tingkat kesalahan dan putusan hukum.

Sementara itu, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian, membenarkan bahwa HA diamankan dalam operasi pada November 2025. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi, hasil tes urine yang positif sudah cukup untuk merekomendasikan rehabilitasi.

Anton menyebutkan, seluruh biaya keberangkatan dan kepulangan rehabilitasi ditanggung oleh yang bersangkutan. Adapun penindakan administratif dan disiplin kepegawaian sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Setiap orang yang mengajukan rehabilitasi akan kami fasilitasi selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk urusan sanksi disiplin ASN, itu ranah instansi pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Riko Aditya