Anggota DPRD Soroti Proyek Melewati Deadline Pengerjaan

 

NUNUKAN – Ketika rapat kerja bersama instansi terkait, Dinas PUPR, BPBD dan DLH Nunukan, anggota DPRD Nunukan mempertanyakan penambahan masa addendum sejumlah proyek yang dikerjakan PUPR di Nunukan.

Penegasan itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama. Dirinya mempertegas, bahwa sejak awal, DPRD sudah menegaskan bahwa masa addendum proyek di Nunukan cukup selama 50 hari.

“Tadi Kadis PU menyatakan bisa saja diperpanjang, seperti proyek proyek lainnya yang pernah berjalan, seperti proyek dermaga di Sembakung, itu katanya addendum sampai tujuh kali. Namun perlu kami tegaskan, dari awal DPRD telah menegaskan agar 50 hari saja,” ujar Andre kepada wartawan sesaat rapat ditunda untuk istirahat, Selasa (25/2).

Untuk itu, Andre pun meminta, proyek yang seharusnya selesai 20 Februari 2025 tersebut, betul betul diawasi, dan dikaji secara mendetail, apakah penambahan masa addendum hingga 90 hari terbilang wajar atau justru tidak layak.

Seperti halnya proyek tambahan prasarana Paras Perbatasan, sampai saat ini belum selesai dikerjakan, meski telah melewati masa addendum 50 hari.

“Jadi APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) harus turun ke lapangan dan melakukan pengawasan melekat atas lambatnya pengerjaan proyek-proyek ini,” tegas Andre.

Selain itu, DPRD Nunukan juga mewanti wanti agar Pemda tidak segera membayar proyek proyek addendum di tahun 2025. Waktu pembayaran, hendaknya lewat anggaran APBD Perubahan, dengan catatan, menimbang ada atau tidaknya efisiensi anggaran.

Selain itu, tentu harus atas dasar rekomendasi BPK, yang menyatakan proyek sesuai spek, dan memang layak untuk dibayar. Itu juga menjadi warning bagi kontraktor, serta untuk memastikan kinerja pengawasan OPD terkait, lebih optimal. (afw)