NUNUKAN – Warga di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih harus menempuh perjalanan jauh dan berbiaya tinggi hanya untuk mengurus keberangkatan resmi ke Malaysia. Hingga kini, pelayanan keimigrasian bagi pemegang paspor tujuan luar negeri masih terpusat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh masyarakat di Krayan, Sebatik, dan Lumbis Pensiangan. Meski di tiga wilayah tersebut telah tersedia pos imigrasi, layanan yang diberikan masih terbatas pada penerbitan Pas Lintas Batas (PLB), bukan pemeriksaan keluar-masuk bagi pemegang paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Nunukan, Donly Siahaan, menjelaskan bahwa pos imigrasi di perbatasan belum bisa melayani cap keluar dan masuk paspor karena belum adanya pos pemeriksaan dari pihak Malaysia di wilayah seberang.
“Pos yang ada saat ini hanya melayani perjalanan lintas batas menggunakan PLB. Untuk paspor, proses keimigrasian tetap harus dilakukan di Nunukan,” ujar Donly, Kamis (5/2/2026).
Akibat kebijakan tersebut, warga dari daerah pedalaman seperti Krayan dan Lumbis Pensiangan harus terlebih dahulu menuju Kota Nunukan sebelum menyeberang ke Malaysia. Jarak tempuh yang panjang serta biaya transportasi yang tidak sedikit menjadi keluhan utama masyarakat.
Padahal, pemerintah Indonesia telah membangun sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti di Sebatik dan Labang, serta tengah mempersiapkan PLBN Krayan. Namun, fasilitas tersebut belum dapat difungsikan penuh karena Malaysia belum membuka pos pemeriksaan imigrasi di wilayah perbatasan yang berhadapan langsung.
“Selama belum ada pos dari Malaysia, kami tidak bisa memberikan tanda masuk dan keluar paspor di PLBN,” kata Donly.
Untuk sementara, sebagian besar warga perbatasan mengandalkan PLB sebagai solusi perjalanan ke Malaysia. Dokumen ini diperuntukkan bagi WNI yang berdomisili di wilayah perbatasan, dengan ketentuan perjalanan terbatas sesuai perjanjian lintas batas antarnegara.
Donly mencontohkan, pemegang PLB dari Sebatik hanya diizinkan bepergian hingga wilayah Tawau, Malaysia. “Tidak boleh melanjutkan perjalanan ke kota lain seperti Kinabalu atau Kuala Lumpur,” ujarnya.
Imigrasi Nunukan, lanjut Donly, pada prinsipnya siap membuka jalur pemeriksaan paspor di seluruh kawasan perbatasan. Namun realisasi layanan tersebut sangat bergantung pada kesiapan negara tetangga.
Situasi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah perbatasan Indonesia lainnya. Menurut Donly, hambatan koordinasi lintas negara menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat dan merata.
Sementara itu, aktivitas warga Krayan menuju Serawak, Malaysia, tercatat cukup tinggi. Setiap hari, sekitar 80 hingga 90 orang melintas untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun mengunjungi keluarga.
“Warga sudah memahami, untuk belanja kebutuhan sehari-hari cukup menggunakan PLB. Tapi kalau ingin bepergian lebih jauh, tetap wajib menggunakan paspor,” pungkasnya.
Penulis: Riko Aditya











