Pemkab Nunukan Dukung Penguatan Hukum dan Perlindungan Masyarakat Adat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPRD dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat hukum adat dan pemerataan akses keadilan bagi warga.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nunukan, Ir. Jabbar, mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., saat membacakan tanggapan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (13/10), di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan.

Tiga Raperda tersebut meliputi:

1. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh,

2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan

3. *Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Dalam tanggapannya, Pemkab Nunukan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan hukum daerah. Pemerintah daerah menyebut bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keadilan sosial dan ketertiban masyarakat di perbatasan.

“Pemkab Nunukan mendukung penuh langkah DPRD untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan wilayah adat. Penegasan batas wilayah ulayat menjadi penting agar tidak menimbulkan konflik antarkelompok masyarakat adat,” ujar Jabbar saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menambahkan, perubahan Perda tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat juga menjadi langkah penting untuk melestarikan nilai budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Nunukan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor agar nilai-nilai adat tetap hidup berdampingan dengan pembangunan modern.

Sementara itu, terhadap Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemkab menilai kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh warga tanpa memandang status ekonomi. “Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap ketiga Raperda inisiatif tersebut dapat segera dibahas bersama antara DPRD dan tim pemerintah daerah agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak kepada masyarakat.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah adalah kunci dalam mewujudkan Nunukan yang berkeadilan, berbudaya, dan sejahtera,” pungkas Jabbar. (adv)