Residivis Mencuri Uang Lagi Untuk Beli Handphone dan Main Judi Slot

NUNUKAN – Seorang yang diketahui residivis kasus pencurian harus ditangkap lagi karena melakukan pencurian uang tunai mencapai Rp 15 juta. Dia mencuri uang orang tua angkatnya sendiri, di rumah yang sebenarnya juga dia tinggali.

Pelaku yang berinisial SL (30) nekat mencuri karena didasari ingin membeli handphone dan ingin bermain judi slot. Sayang perlakuannya terbongkar ditambah statusnya selaku residivis membuat dirinya dicurigai dan akhirnya ditangkap lagi.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, penangkapan SL berawal dari laporan korban pada 29 Maret lalu, yang kehilangan uang sebesar Rp 15 juta di rumahnya. Yang mengherankan, tidak ada tanda-tanda seperti habis dicuri, karena tempat menyimpan uang masih tertutup rapi, hanya uangnya yang berkurang dari jumlah sebenarnya.

“Jadi kejadiannya itu, pada saat korban selesai sholat ashar di rumahnya, tiba-tiba dia teringat uangnya sebesar Rp 37.000.000 yang sudah lama di simpan di laci lemari kamar,” ujar Siswati kepada wartawan, Jumat (5/3).

“Kemudian korban langsung mengambil kunci kamarnya dan mengecek uang nya tersebut dan ternyata setelah di cek di laci lemari, uang tersebut berkurang sebesar Rp 15.000.000,” tambah Siswati.

Setelah mengetahui uang korban berkurang, akhirnya kehilangan tersebut, dilaporkan ke Polsek Nunukan. Hasil penyelidikan dan keterangan dari korban, pelaku akhirnya di profiling dan terungkap identitasnya merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Pelaku akhirnya ditangkap paksa pada saat sedang bersembunyi di daerah Nunukan Timur, yang mana tepatnya sedang berada di dekat sebuah pohon di Jalan Daeng Toba.

Hasil keterangan yang didapatkan dari korbam, pelaku sering menginap di rumah korban yang mana pelaku telah dianggap anak oleh korban sendiri, hingga pelaku leluasa keluar masuk rumah korban.

Kebetulan pada saat kejadian, korban sedang berada di dapur, saat itu pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban, lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang, setelah itu pelaku mengambil uang didalam laci, setelah mengambil uang pelaku kembali meletakkan kunci laci pada tempat asalnya, lalu pergi meninggalkan rumah korban.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud tersebut dan uangnya telah dibelikan kaos dan handphone, serta sebagian besar uangnya dipakai untuk judi online dan untuk hiburan,” ungkap Siswati.

Terungkap juga, pelaku ternyata memang merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan sejak 2021 lalu, dan baru keluar pada akhir tahun 2023 dari lapas Nunukan secara bebas bersyarat.

Kini pelaku harus mendekam lagi di Rutan Mapolsek Nunukan, dirinya juga telah disangkakan pasal 362 KUH Pidana. (02)