NUNUKAN – PT Mandiri Intiperkasa (MIP) menegaskan komitmennya untuk menanggapi gugatan masyarakat adat Tidung Sembakung dengan itikad baik. Hal ini disampaikan General Manager PT MIP, Robert Boro, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Nunukan, Senin (6/10/2025).
“Kami punya niat baik untuk merespons gugatan yang disampaikan saudara-saudara kami dari adat Tidung Sembakung. Buktinya kami membalas surat resmi dan hadir dalam pertemuan ini. Kalau tidak berniat baik, tentu kami abaikan,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, PT MIP merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan pemerintah pusat sejak tahun 1994. Dalam peta konsesi perusahaan, wilayah kerja ditandai dengan garis merah dan sebagian kini berada di dua kabupaten, Nunukan dan Tana Tidung, akibat pemekaran wilayah pascareformasi.
Menurut Robert, tumpang tindih batas administrasi menjadi penyebab munculnya klaim dari berbagai pihak. “Sampai sekarang belum ada batas yang disepakati antara Kabupaten Nunukan dan Tana Tidung. Akibatnya, ada wilayah yang overlap, dan kami hanya mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah,” jelasnya.
Robert menambahkan, perusahaan telah beberapa kali diminta membantu menjelaskan persoalan batas wilayah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, namun penyelesaiannya belum final. Berdasarkan peta Kabupaten Nunukan, area tambang berdekatan dengan tiga desa — Pelaju, Tagul, dan Tepian, sementara dari wilayah Tana Tidung terdapat dua desa, Sengkong dan Manjalutung, dengan Manjalutung bahkan berada di dalam area PKP2B.
PT MIP berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan pemahaman bersama. “Kami menghargai peran DPRD Nunukan yang memfasilitasi dialog ini. Semoga pertemuan ini bisa melahirkan solusi yang adil bagi semua pihak,” tutup Robert. (adv)