Ketahuan Sembunyikan Sabu pada Istrinya, Residivis Kasus Sabu Ditangkap Lagi

FOTO DOK POLRES NUNUKAN: Suami istri pengedar sabu di Nunukan telah diamankan di Mako Polres Nunukan

NUNUKAN – Seorang residivis kasus sabu kembali menjadi kurir sabu yang hendak selundupkan sabu dari Sebatik ke Nunukan. Dirinya tertangkap lagi, bahkan kali ini dia membawa istrinya yang diperalat menyembunyikan sabu.

Alhasil dirinya pun harus kembali ke balik jeruji dan membawa sang istri bersamanya. Pada mereka ditemukan sabu seberat 44,89 gram, yang disembunyikan kepada istrinya. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menerangkan, kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut disebutkan baru tiba dari Sebatik di Dermaga tradisional Aju Putri dan tampak mencurigakan.   

Kedua pasutri tersebut masing-masing berinisial, IR selaku IRT warga Nunukan Timur dan suaminya H, warga Sebatik.

“Personel Satreskoba Polres Nunukan melakukan pemeriksaan barang dan penumpang yang baru tiba di dermaga Aji Putri Nunukan, termasuk penumpang pasangan suami istri tersebut,” ujar Zainal merilis pengungkapan tersebut kepada wartawan, Senin (21/4). 

Saat dilakukan lakukan pengecekan barang, sang istri IR, terlihat panik dengan gerak gerik yang mencurigakan. Namun, hasil pemeriksaan barang bawaan berupa tas selempang, tidak ditemukan barang bukti yang dicurigai. 

Tidak lama kemudian, IR kembali membuat tim curiga, tim akhirnya meminta bantuan Polwan untuk melakukan penggeledahan badan kepada yang bersangkutan. 

Alhasil, dari penggeledahan badan yang dilakukan Polwan, IR akhirnya tertangkap tangan memiliki atau menguasai sabu dimana sabu disembunyikan di dalam gulungan rambut nya. 

“Sabunya dikemas dalam plastik, beratnya kurang lebih 44,89 gram,” beber Zainal. 

Atas barang bukti tersebut, keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Nunukan. Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan istri, barang tersebut diberikan oleh suaminya yakni H untuk disembunyikan. H, sebagai suami juga mengakui keterangan istrinya.

Sabu tersebut diambil oleh H di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Nunukan diberikan kepada seseorang lagi. Dia janji upah Rp 1,5 juta, jika meloloskan sabu tersebut. H sendiri, merupakan seorang residivis dengan kasus narkotika pada tahun 2013 lalu dan baru bebas tahun 2023 kemarin.

Kedua pelaku sudah diamankan, begitu juga barang bukti lainnya berupa sabu, ikat rambut, kantong plastik, dan dua unit handphone milik pasutri tersebut. (uws)