NUNUKAN – Tim gabungan dari Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Yonarhanu 08/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama personil unit intel Kodim 0911/Nnk dan anggota Pos Pol Simanggaris Polres Nunukan mengamankan segerombolan pengedar sabu di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris.
Tiga orang termasuk barang bukti sabu seberat 37,11 gram, dalam kemasan puluhan plastik kecil siap edar juga amankan pada Selasa (2/4) malam.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 08/MBC, Letkol. Arh. Iwan Hermaya mengatakan, pengungkapan berawal dari didapatkannya informasi dari warga kepada Dan pos Sei Menggaris, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Tabur Lestari.
“Dari situ informasi ditindaklanjuti Dan Pos Sei Menggaris dengan berkoordinasi dengan anggota Unit Intel Kodim dan Kapospol Sei Menggaris untuk melaksanakan pengecekan ke lokasi,” ujar Dansatgas Iwan kepada wartawan, Kamis (4/4).
Dan pos Sei Menggaris beserta 4 orang personelnya, termasuk anggota Unit Intel Kodim dan Kapospol Sei Menggaris beserta 2 orang anggota menuju ke Tempat yang dicurigai.
Setelah tiba di lokasi, benar didapat 3 orang warga yang sempat akan melarikan diri, yang dimana salah satu diantaranya melempar barang bukti berupa satu plastik yang diduga narkotika.
Personel gabungan melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 37,11 gram, kepada 3 orang tersangka pun berhasil diamankan. Mereka adalah MK (43) MS (55) DH (54).
“Jadi dalam plastik sabu itu, ada 47 paket sabu plastik kecil ya, termasuk kita amankan 1 buah alat hisap sabu serta uang tunai sebesar Rp. 1.488.000,” ungkap Dansatgas Iwan.
Atas barang bukti tersebut pun, ketiganya langsung dibawa ke Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC di Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam. Hasil pemeriksaan diduga, para pelaku merupakan pengedar sabu yang menjual dengan cara membelinya dan menjualnya kembali, sayang belum diketahui pasti, darimana mereka mendapatkan sabu.
Sementara untuk proses hukum para tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Nunukan. “Ya kalau menurut keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sei Menggaris, namun lebih detailnya kami limpahkan ke Polres Nunukan,” beber Dansatgas Iwan. (02)