NUNUKAN – Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan klaim telah menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Pelayanan, kasus laka laut yang menimpa KM. Malindo Ekspres di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan belum lama ini.
Kepastian itu, diutarakan Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi ketika ditanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Kosasi mengaku, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan, yang dimana hasilnya pun telah diteruskan ke Mahkamah Pelayaran untuk di tindakan lebih lanjut.
“Kasusnya sepenuhnya telah di Mahkamah Pelayaran ya, prosesnya seperti apa itu akan ada sidang untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, itu nanti di sana semua (Mahkamah Pelayaran),” ungkap Kosasi ketika ditanyakan, Senin (7/4).
Dalam sidang tersebut lah nantinya, akan diputuskan apakah terjadi human error, kelalaian atau ada masalah teknis yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.
Kosasi menerangkan, dalam perkara tersebut, yang akan bertanggung jawab penuh adalah nahkoda dari KM. Malindo Express itu sendiri.
“Jadi misalkan nanti dalam sidang tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian, maka tidak menutup kemungkinan sertifikasi pelayaran nakhoda tersebut, bisa saja ditarik sehingga tidak bisa lagi menjadi nakhoda,” tambah Kosasi.
Kosasi sendiri mengaku, dalam kasus tersebut, setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh, yakni ke Mahkamah Pelayaran, melanjutkan ke penyidikan PPNS KSOP, dan ke penyidik umum dalam hal ini Kepolisian.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan bersama, kasus ini diputuskan untuk diteruskan ke Mahkamah Pelayaran.
“Tapi terkait apa yang menjadi catatan kita, kita tidak bisa buka itu di umum ya, karena ini nantinya akan menjadi materi dalam persidangan,” beber Kosasi. (uws)