NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sebatik, Sabtu (8/3).
Sebanyak 3 pelaku pengedar ditangkap sekitar pukul 22.45 WITA, Sabtu (8.3) termasuk sejumlah barang bukti seperti sejumlah paket sabu kecil yang siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, masing-masing pengedar sabu yang ditangkap, berinisial S (29), R (31) dan MI (30). Mereka semua tinggal di Sebatik ada yang dari Desa Tanjung Karang dan Desa Tanjung Karang.
“Jadi awalnya personel terima informasi terkait para pengedar sabu ini, kemudian dilakukan pengawasan terhadap seseorang terduga pelaku pertama terlibat dalam kegiatan peredaran sabu berinisial S,” ujar Zainal merilis pengungkapan, Rabu (12/3).
Setelah memastikan S yang dicari, penggerebekan langsung dilakukan di kediaman S. Saat itu tim berhasil mengamankan langsung ketika tersangka yakni S, R Dan MI. Mereka kebetulan berada di rumah di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu. Sebanyak 20 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,23 gram, ditemukan dalam tempat kaca mata merk Gosave. Barang tersebut, diakui milik S.
Sementara 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,08 gram, ditemukan di tanah dan barang bukti tersebut, diakui milik R.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sedotan atau pipet, gunting ada juga tempat kacamata, kotak rokok termasuk uang tunai Rp 620.000 diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Zainal.
Hasil pemeriksaan terhadap S, terungkap barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Kenza, yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia. S membeli sabu dengan harga Rp 10.000.000. Sabu tersebut rencananya ingin diperjual belikan kembali lebih mahal, untuk mendapatkan keuntungan.
Terungkap juga, S ternyata seorang residivis kasus yang sama narkotika dan pernah dipenjara pada tahun 2011 dan dibebaskan pada tahun 2012 lalu. Ketiga tersangka beserta barang bukti pun, telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, kalau ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan,” harap Zainal mengakhiri. (afw)