NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (KPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada BLUD RSUD Nunukan dengan pidana hukuman penjara berbeda.
Eks Direktur RSUD Nunukan DL, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara eks Bendahara NH dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
JPU pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa pada sidang tuntutan di PN Tipikor Samarinda, Senin (17/2) dimana, JPU menuntut kedua terdakwa berdasarkan Dakwaan Subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakwa DL selain dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, termasuk uang pengganti Rp 50 juta subsider 9 bulan penjara.
Begitu juga NH, disamping pidana penjara 3 tahun 6 bulan, juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Namun uang pengganti NH lebih tinggi, sebanyak Rp 1,4 miliar subsider penjara selama 1 tahun 9 bulan.
“Masing-masing subsider dijalani kalau tidak bisa membayar denda dan uang pengganti,” ujar Ricky kepada wartawan, Senin (17/2).
Ricky menerangkan, terdakwa DL sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 950.000.000 pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan, disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara.
Sementara terdakwa NH baru menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000 pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.
“Ya, keduanya menyetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara,” beber Ricky.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah melakukan pembuktian dimuka persidangan dengan menghadirkan 12 orang saksi dan 1 orang saksi ahli termasuk kedua terdakwa perkara dugaan kasus korupsi pada BLUD RSUD Nunukan itu sendiri.
Hakim pada PN Tipikor Samarinda pun disebutkan akan mempertimbangkan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa. Sidang lanjutan putusan hakim pun menjadi sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, jika tidak terdapat kendala. (afw)