NUNUKAN – Kewenangan pelayanan pelayaran laut dan sungai di Nunukan kini telah diambil alih sepenuhnya KSOP Nunukan. Itu setelah penetapan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Pertemuan sejumlah instansi seperti BPTD Kemenhub Perwakilan Kaltara, KSOP Nunukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan dan anggota DPRD Nunukan, membuahkan hasil setelah mengunjungi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa (18/2).
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST menerangkan, penetapan kewenangan pelayanan pelayaran laut dan sungai kepada KSOP Nunukan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan tugas dari BPTD ke KSOP Nunukan, agar pelayanan pelayaran di Nunukan dapat lebih terkoordinasi dan efisien serta meningkatkan pengawasan keselamatan pelayaran.
“Jadi atas penetapan kewenangan tersebut, kami berharap pelayanan pelayaran di Nunukan dapat lebih baik,” harap Arpiah.
Dirinya juga menekankan, bahwa kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KSOP Nunukan dan masyarakat, harus terjalin dengan baik untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa pelayaran.
Karena, implementasi kebijakan tersebut juga sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak yang terlibat di lapangan.
“Harus ada pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa kewenangan yang telah dialihkan kepada KSOP Nunukan benar-benar dijalankan secara efektif dan efisien,” tambah Arpiah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengaku, saat ini tidak ada lagi institusi yang saling melempar tanggung jawab. Penetapan kewenangan kepada KSOP, nantinya harus bertanggung jawab dalam mengatur perizinan dan keselamatan pelayaran.
KSOP Nunukan pun diharapkan agar lebih meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusianya untuk menghadapi tantangan dalam mengelola pelayanan pelayaran di perairan Nunukan.
Seluruh anggota legislatif juga berharap, implementasi keputusan ini akan meningkatkan aksesibilitas dan menurunkan biaya transportasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan juga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, termasuk mengurangi angka kecelakaan laut, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pelayaran di Nunukan.
“DPRD Nunukan juga akan terus memonitoring dan mengevaluasi Permenhub tersebut untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana,” tegas Mansur.
Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja ini, DPRD Nunukan akan segera menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan KSOP Nunukan.
Rekomendasi ini akan mencakup langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pelayanan pelayaran, termasuk peningkatan infrastruktur pelabuhan, pelatihan bagi petugas pelayaran, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan dan prosedur pelayaran. (afw)