NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memastikan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Hal itu ditandai dengan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum terhadap barang-barang yang telah disita negara selama proses peradilan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Februari hingga April 2026. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada lagi barang sitaan yang dapat dimanfaatkan atau beredar kembali di masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan,” kata Burhanuddin.
Dari total 47 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan dengan 19 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 6,94 gram beserta sejumlah alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, pencabulan, perdagangan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kasus kebakaran. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, tas, dompet, sepatu, alat hisap narkotika, hingga 119 item peralatan rumah tangga yang merupakan hasil sitaan dari perkara perdagangan.
Burhanuddin menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dalam Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Metode yang digunakan disesuaikan dengan jenis barang agar tidak lagi memiliki nilai guna.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar. Adapun peralatan rumah tangga dirusak menggunakan mesin gerinda, sedangkan pakaian dan barang sejenis dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Setelah proses pemusnahan selesai, sisa material akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan kembali menggunakan alat berat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Menurut Burhanuddin, pengawasan ketat dilakukan selama proses pemusnahan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi kembali ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah risiko kerusakan maupun kehilangan aset sitaan negara.
Kajari juga menyoroti masih tingginya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di Nunukan. Wilayah perbatasan seperti Pulau Nunukan dan Sebatik masih menjadi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika yang masuk dari luar negeri.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan. Ini bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Riko Aditya






