Cekcok Keluarga Berujung Kekerasan, Pria di Nunukan Diproses Hukum

Hukrim, Nunukan7 Dilihat

NUNUKAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial M (33) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Korban diketahui berinisial N (48), yang merupakan kakak kandung pelaku.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang tinggal dalam satu rumah.

“Peristiwa dipicu adanya cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku merasa kesal melihat kondisi rumah yang dinilai tidak rapi, sehingga memicu pertengkaran,” jelasnya.

Situasi memanas ketika pelaku melempar batu ke arah pintu kamar korban. Tindakan tersebut memancing emosi korban hingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, pelaku melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian kepala atau wajah,” ujar Sunarwan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga lainnya yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang dipicu konflik yang telah terjadi sebelumnya di dalam keluarga.

Pihak kepolisian sempat melakukan upaya mediasi mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah saudara kandung. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

“Korban bersama keluarga menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta agar perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil karena adanya kekhawatiran kejadian serupa akan terulang kembali, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, serta segera melapor apabila terjadi tindak KDRT di lingkungan sekitar.

Penulis: Riko Aditya