TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara, Arming, menegaskan pentingnya memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki landasan hukum yang kuat sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan lanjutan Raperda bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara di Tarakan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Arming, pembahasan yang dilakukan Pansus III bersama perangkat daerah bertujuan untuk memperdalam materi rancangan aturan sekaligus memastikan seluruh ketentuan yang dimuat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Jangan sampai ketika nanti diberlakukan justru menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada di atasnya,” ujar Arming.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Setiap pasal perlu dikaji dari sisi yuridis agar tidak menimbulkan celah hukum di masa mendatang.
“Semua materi yang dimasukkan dalam Raperda harus dikaji dengan matang. Kami tidak ingin ada aturan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum setelah disahkan,” katanya.
Arming juga menyoroti pentingnya keselarasan aturan daerah dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan daerah harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Itu yang terus kami pastikan dalam setiap pembahasan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak DPMD Kaltara menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat di desa.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat desa secara lebih terarah,” ungkap perwakilan DPMD Kaltara dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, sejumlah sektor yang akan diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pengembangan ekonomi masyarakat desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, hingga dukungan terhadap pelayanan sosial seperti kegiatan posyandu.
Sebelumnya, draf Raperda itu juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan tahun 2026.
“Harapannya regulasi ini bisa menjadi dasar yang jelas untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan di Kalimantan Utara,” tutup Arming.
Editor: Riko Aditya






