Kejari Nunukan Selamatkan Rp619 Juta PAD dari Tunggakan Pajak Usaha Katering

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp619.834.960 dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) salah satu usaha katering di Kabupaten Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari kewajiban yang tidak dipenuhi sejak Juni 2023. Penagihan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan pada Januari 2026.

“Wajib pajak menyanggupi pelunasan pajak pokok Rp455.761.000 serta denda administratif sebesar Rp164.073.960,” ujar Burhanuddin, Jumat (6/2/2026).

Proses penagihan dilakukan secara nonlitigasi melalui negosiasi daring dan berujung pada penyetoran penuh ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Dengan pelunasan tersebut, kewajiban pajak dinyatakan selesai dan tidak menimbulkan potensi sengketa hukum.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Nunukan, Heberli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kejari Nunukan dalam penagihan pajak daerah.


“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejari Nunukan dalam pemulihan PAD. Sinergi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Heberli.

Penulis: Riko Aditya