NUNUKAN – Pengawasan ketat jalur perbatasan Indonesia–Malaysia kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana berhasil menggagalkan upaya masuknya ratusan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia ke wilayah Kabupaten Nunukan dalam dua operasi terpisah di kawasan rawan lintasan batas negara.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli terkoordinasi yang melibatkan unsur intelijen serta respons cepat terhadap laporan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Upaya penyelundupan miras ini terdeteksi di dua titik berbeda, masing-masing di wilayah Kecamatan Seimanggaris dan Kecamatan Sebatik Barat, dengan waktu kejadian yang berdekatan,” ujar Letkol Kav Ikhsan, Senin (29/12/2025).
Pengungkapan pertama terjadi di KM 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, pada 27 Desember 2025 dini hari. Dalam patroli gabungan bersama Satgas Gabungan Intelijen (SGI), personel TNI menemukan tumpukan miras ilegal tanpa pemilik di jalur perbatasan. Dari lokasi tersebut diamankan sebanyak 576 kaleng minuman beralkohol jenis bir yang diduga kuat berasal dari Malaysia.
“Barang bukti ditemukan sekitar pukul 01.45 Wita, disembunyikan di jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan tidak resmi,” jelasnya. Nilai ekonomis dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Sehari berselang, tepatnya 28 Desember 2025, tim gabungan Satgas Pamtas bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan kembali mengamankan miras ilegal di sekitar patok 127 batas negara, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan di jalur tikus perbatasan.
Dalam penyisiran di lokasi, petugas menemukan 146 botol miras berbagai merek, di antaranya Labour 5, Tequila Grand Royal, dan R&B Montoki. Namun, pelaku diduga lebih dulu melarikan diri ke arah wilayah Malaysia saat mengetahui keberadaan petugas.
“Meski pelaku berhasil kabur, barang bukti dapat diamankan sehingga mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Nunukan,” ucap Dansatgas.
Seluruh barang bukti dari dua pengungkapan tersebut telah diamankan di Markas Komando Satgas Pamtas di Jalan Fatahillah, Nunukan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan. Total nilai ekonomis miras ilegal yang berhasil digagalkan masuk diperkirakan mencapai Rp49,2 juta.
Letkol Kav Ikhsan menegaskan, selain narkotika, peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus pengawasan Satgas Pamtas, terutama menjelang perayaan pergantian tahun. Seluruh pos pengamanan di sepanjang perbatasan Nunukan–Malaysia kini disiagakan dengan pengawasan berlapis.
“Kami perintahkan seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap pelintas batas dan kendaraan yang melintas di sekitar pos pengamanan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas satuan dan dukungan masyarakat dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai bentuk penyelundupan. “Satgas Pamtas akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan di jalur perbatasan negara,” pungkasnya. (afw)












