Pengadilan Tegaskan Komitmen Lawan Migrasi Ilegal, Dua WN Malaysia Dihukum Lebih dari Lima Tahun

NUNUKAN – Upaya penyelundupan manusia di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kembali berujung pada hukuman berat. Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada dua Warga Negara Malaysia yang terbukti terlibat dalam praktik migrasi ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dua terpidana tersebut masing-masing Syuriah Bin Nandu (30) dan Syamsul Bin Asis (39). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan manusia. Perkara Syuriah dan Syamsul telah diputus dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ujar Adrian, Rabu (24/12/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian berupa percobaan penyelundupan manusia, sekaligus masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua WN Malaysia tersebut diketahui memasuki wilayah Nunukan tanpa dokumen perjalanan resmi maupun paspor. Tindakan ini melanggar ketentuan hukum keimigrasian dan membahayakan keselamatan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural.

Atas perbuatannya, Syuriah dan Syamsul dijerat Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan hukum acara pidana.

Adrian menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari kerja intelijen dan penyidikan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Nunukan hingga tahap persidangan.

“Proses penegakan hukum berjalan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Satgas Pamtas, BP3MI, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, vonis tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku maupun pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur penyelundupan manusia.

“Penyelundupan manusia bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan kedaulatan negara,” tegas Adrian.

Imigrasi Nunukan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan hukum di kawasan perbatasan demi menciptakan lalu lintas orang yang aman, tertib, dan bermartabat.

Sebelumnya, dua WN Malaysia tersebut diamankan oleh aparat TNI di Dermaga Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, pada Senin (14/7/2025). Keduanya diketahui berasal dari Kampung Kalabakan, Tawau, Sabah, dan masuk ke Indonesia dengan tujuan menjemput empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk dibawa ke Malaysia secara ilegal. (afw)