NUNUKAN – Sebanyak 208 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, Selasa (7/4/2026), di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan.
Pelantikan ini dilaksanakan atas nama Bupati Nunukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan sistem merit.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Mut. Setiap keputusan kepegawaian, kata dia, harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif.
“Setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Mekanisme ini memberi kepastian hukum sekaligus mencegah pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 183 merupakan pejabat struktural, terdiri dari administrator dan pengawas. Selain itu, dua pejabat fungsional diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas, serta 23 pejabat lainnya disesuaikan kembali ke jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi.
Bupati menegaskan, seluruh mutasi dilakukan secara profesional berbasis sistem merit, bukan karena faktor hukuman disiplin. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata.
“Jabatan adalah amanah. Segera pahami tugas dan fungsi, serta pastikan program berjalan dengan hasil yang terukur,” ujarnya.
Ia juga menekankan tidak ada ruang bagi pola kerja lambat dan tidak produktif. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat dalam enam bulan ke depan.
Di sisi lain, Pemkab Nunukan saat ini tengah menjalankan Program Prioritas 17 Arah Baru Menuju Perubahan sebagai arah pembangunan daerah. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam menghadapi dinamika global dan tekanan ekonomi, pemerintah daerah juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi, salah satunya melalui Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026.
“WFH bukan kelonggaran, tetapi bagian dari transformasi birokrasi. Disiplin dan kinerja tetap harus terjaga,” lanjutnya.
Bupati turut mengingatkan pentingnya sinergi, integritas, dan profesionalisme antar perangkat daerah. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, tegasnya, tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, Wakil Bupati Hermanus menekankan agar seluruh pejabat meninggalkan ego sektoral dan memperkuat kerja sama lintas organisasi.
“Tidak ada sekat-sekat. Kita dituntut bekerja lebih efektif, efisien, dan produktif,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK, seperti profesional, jujur, transparan, adaptif, dan harmonis. Menurutnya, keharmonisan internal menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kalau tidak solid dan tidak harmonis, pelayanan tidak akan berjalan maksimal. Kuncinya adalah melayani, bukan dilayani,” ujarnya.
Editor: Riko Aditya






